Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap