Artikel

Kajian Al-Quran Surat Anisa Ayat 11

28 Agustus 2017  Admin  1.326 Kali Dibaca 

 

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat pahalanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu

 

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

  • Laki-laki :
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
    3. Ayah
    4. Kakek / ayahnya ayah
    5. Saudara kandung
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
    7. Suami
    8. Paman
    9. Anak dari paman
    10. Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan :
    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek
    5. Saudari kandung
    6. Istri
    7. Wanita yang memerdekakan budak

Pembagian

  • Setengah
    Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
  • Seperempat
    Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Seperdelapan
    Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
  • Sepertiga
    Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
  • Duapertiga
    Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
  • Seperenam
    Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

Surat An-Nisa Ayat 11 : Menerangkan ukuran yang diperoleh ahli waris dari harta warisan

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ  اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ

مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ

 دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

artinya :

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cibodas No 011813 Km 28,1 Pasirjambu
Desa : Cibodas
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 02285920975
Email : cibodasdesa@gmail.com

  Statistik

 Arsip Artikel

28 Agustus 2017 | 18.604 Kali
Profil Wilayah Desa
30 Juli 2013 | 18.270 Kali
Profil Desa
08 November 2014 | 18.199 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2017 | 18.165 Kali
Pemerintah Desa
29 Agustus 2017 | 18.117 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Agustus 2017 | 18.115 Kali
RT RW
15 September 2017 | 18.037 Kali
Visi dan Misi
28 Agustus 2017 | 0 Kali
Agenda
02 September 2017 | 0 Kali
Undang-undang
03 September 2017 | 804 Kali
Tranparansi APBDes 2017 Desa Cibodas
01 April 2013 | 773 Kali
Awal mula SID
23 April 2014 | 775 Kali
Pengaduan
21 April 2014 | 810 Kali
Peraturan Desa
30 Juli 2013 | 744 Kali
Peraturan

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 118
    Kemarin : 172
    Total Pengunjung : 223,142
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.214
    Browser : Mozilla 5.0